Update

Ini Tenyata alasan Layanan Bolt dan First Media Ditutup Kemkominfo

Jasa layanan Internet First Media dan Bolt Resmi dicabut izin penggunaan frekuensi radio 2,3 Ghz oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika Pada Hari ini. Dan Dua Operator Telekomunikasi ini tidak akan bisa menggunakan pita frekuensi radio 2,3 Ghz lagi.


Alasan dicabutnya izin penggunaan Frekuensi kepada dua Perusahaan ini tidak lain karena Menunggak Biaya Hak Penggunaan Frekuensi 2,3Ghz.

Dikutip dari katadata. First Media Menunggak pada Tahun 2016 dan 2017 dengan Denda sebesar 364,84 miliar, sedangkan Bolt 343,58 miliar.

First Media dan Bolt juga sudah mengajukan Proposal untuk membayar tunggakan dengan cara dicicil hingga tahun 2020, Tetapi Proposal yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan PNPB. Hingga Akhirnya Kominfo mencabut izin Penggunaan Frekuensi pada Bolt juga First Media.

No comments